LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sikap kritis NU tidak harus berujung boikot pajak

Wacana boikot pajak yang dibahas di Munas NU, perlu ditelaah kembali.

2012-09-16 16:19:28
Pajak
Advertisement

Majelis Ulama Indonesia mempersilakan organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama mengkritisi kinerja pemerintah, termasuk dalam hal pajak. Namun tidak seharusnya sikap kritis itu berujung pada wacana penghentian sementara kewajiban membayar pajak.

"Pajak dikelola sesuai proporsional dan digunakan sesuai kebutuhan, jangan pakai marah-marah," kata ketua MUI KH Ma'ruf Amin kepada merdeka.com, Minggu (16/9).

Menurut Ma'ruf wacana NU tentang boikot pajak yang dibahas di Munas NU, perlu ditelaah kembali. Sebab jika pajak dihentikan, maka yang terjadi adalah stagnasi pembangunan. Banyak program pemerintah pro rakyat yang berjalan di tempat.

Jadi pemungutan pajak biarkan berjalan seperti biasanya, namun memang perlu ada kontrol baik pada tingkat pengelolaan maupun penggunaannya.

"Masyarakat bayar pajak seperti biasanya. Kalau pemerintah dituntut untuk mengawasi, iya," lanjut Ma'ruf.

Dalam Islam, lanjut Ma'ruf, dijelaskan jika dana yang digunakan pemerintah untuk kepentingan rakyatnya dinilai tidak cukup, maka sistem pajak boleh dilakukan. "Jadi bukan wajib, tapi boleh," terangnya.

Jika dalam pelaksanaan pajak ditemukan tindak pidana korupsi, bukan berarti kewajiban pajak yang ditetapkan pemerintah menjadi hilang atau berubah hukumnya.

"Kalau korupsi lain lagi, itu hukum korupsi, berarti harus ditegakkan. Pajaknya sendiri, korupsinya sendiri. Cara berfikir harus proporsional," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, akan membahas sejumlah isu-isu faktual terkait berbagai hal. Salah satu yang menarik adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai kewajiban rakyat membayar pajak perlu ditinjau ulang, bahkan dihentikan sementara sampai bisa dibuktikan bahwa pajak dikelola dengan baik dan tidak ada kebocoran.(mdk/tts)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.