Sidang PK Bahasyim Assifie digelar Rabu besok
MA tetap menghukum Bahasyim dengan 12 tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assfie, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sidang pemeriksaan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 4 Juli besok.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, mempersilakan upaya hukum yang akan ditempuh mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Kejari Jaksel telah menunjuk jaksa," kata Masyhudi seperti dilansir situs resmi Kejari Jaksel, Selasa (3/7).
Seperti diberitakan, MA mengabulkan sebagian kasasi Bahasyim karena ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan 12 tahun penjara.
Meski demikian, MA tetap menghukum Bahasyim dengan 12 tahun penjara. Hukumannya dijatuhkan terpisah, perkara tipikornya dihukum 6 tahun, lalu pencucian uangnya 6 tahun. Dendanya, masing-masing Rp 500 juta, total Rp 1 miliar.
"Jadi tetap sama, tetapi dipecah," kata ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko.(mdk/lia)