LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama bulan Ramadan jam kerja PNS DKI dikurangi

Nantinya bagi PNS yang bolos atau mangkir dari tugas dan tanggung jawab, akan dikenai sanksi.

2012-07-16 15:09:01
PNS
Advertisement

Memasuki bulan suci Ramadan 1433 Hijiriah, Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jam kerja PNS nya selama 1,5 jam. Pengurangan jam kerja tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur nomor 1073/2012, tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budhiastuti menjelaskan, jika biasanya jam kerja PNS mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, maka nantinya selama bulan puasa menjadi pukul 08.00 dan pulang lebih cepat menjadi pukul 15.00 WIB, kecuali Jumat menjadi pukul 15.30 WIB.

"Pemberian dispensasi ini juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Budhiastuti, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/7).

Namun dia mengimbau, agar PNS tetap menjaga disiplin kerja selama bulan Ramadan. Nantinya bagi PNS yang bolos atau mangkir dari tugas dan tanggung jawab, akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD), penundaan kenaikan jabatan atau gaji hingga pemecatan.

"SK Gubernur mengenai pengaturan jam kerja ini telah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam SK tersebut juga diatur mengenai pegawai yang hendak menjalankan ibadah salat Dzuhur akan diberikan waktu secukupnya. Sedangkan, untuk ibadah salat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga pukul 13.30," jelasnya.

Selain itu, nantinya selama pelaksanaan ibadah puasa, waktu istirahat dalam jam kerja PNS ditiadakan.

"Tidak ada waktu istirahat khusus seperti hari biasanya, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00. Itu ditiadakan, karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan karena puasa. Tapi diharapkan pegawai tidak malas-malasan dan tetap memberikan pelayanan yang baik," katanya.

Dia mengatakan, bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi dua kali, yaitu sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Dalam PP No 53 tahun 2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka bisa berakibat pada pemecatan sebagai PNS," terangnya.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan Pergub DKI No 38 tahun 2011, PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD secara otomatis.

"Dengan ketentuan, TKD akan dipotong 5 persen jika tidak hadir dan izin sebanyak 2 persen," pungkasnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.