Sejumlah dosen UI diperiksa terkait korupsi proyek UI
Tiga dosen UI itu diperiksa untuk Wakil Rektor UI Tafsir Nurhamid yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi yang diperiksa untuk proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. Hari ini 3 dosen UI diperiksa untuk Wakil Rektor UI Tafsir Nurhamid yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI Harun Asjiq Gunawan, Dosen UI Luki Wijayanti, dan Dosen teknik UI Emirhadi Suganda. Juga satu orang karyawan UI Baroto Setyono, karyawan UI,
"Diperiksa untuk tersangka TN (Tafsir Nurhamid)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Rabu (19/6).
Sebelumnya, KPK menetapkan Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. Dia diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan negara merugi.
Total nilai proyek itu hingga mencapai Rp 21 miliar. "Ada dugaan penggelembungan yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Ini sedang dilakukan penghitungan secara persisnya berapa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
KPK mengklaim, Setelah penetapan tersangka ini, lembaga antikorupsi itu mengatakan masih terus mengembangkan kasus dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Apalagi TN dijerat dengan Pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan korporasi dan juga penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi kasus ini masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujar Johan.(mdk/mtf)