Saksi kunci pindah domisili, kasus \'suster ngesot\' mandek
Jaksa menangani kasus 'Suster Ngesot' ini mengatakan sudah tiga kali melakukan pengembalian berkas ke pihak kepolisian.
Dua saksi kunci utama dalam kasus 'Suster Ngesot' di Galeri Ciumbuleuit pada Desember 2011 dikabarkan sudah pindah domisili. Padahal keterangan saksi itu sangat dibutuhkan mengingat keduanya orang yang berada di dalam lift sebelum insiden penendangan terjadi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abun Hasbullah mengaku kasus yang melukai wajah Mega Tri Pratiwi (20) saat ini terpaksa jalan di tempat.
"Yang jelas penyidik sampai saat ini tidak bisa memenuhi petunjuk, terutama saksi yang ada di dalam lift tidak bisa juga dihadirkan. Kalau tidak salah ada yang pindah ke Bali dan Mataram," katanya di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (19/7).
Abun yang merupakan Jaksa menangani kasus 'Suster Ngesot' ini mengatakan sudah tiga kali melakukan pengembalian berkas ke pihak kepolisian. Hanya saja saksi kunci tetap dibutuhkan untuk melengkapi berkas.
"Keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan Sunarya (Satpam Penendang) masih ada kesenjangan, kita harus tahu dari saksi kunci," ujarnya.
Dalam keterangan yang diterima, kata dia, bahwa Sunarya refleks menendang karena kaget hingga melukai kepala Mega. "Tapi kan korban bilang itu merupakan kesengajaan, karena sebelumnya pihak apartemen telah diberitahu akan ada kejutan ulang tahun," tandasnya. Karenanya kunci saksi sangat dibutuhkan dalam lanjutan perkara ini.
Seperti diketahui, kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat, ketika Mega pada 10 Desember 2011 lalu sekitar pukul 01.00 dini hari, bersama sejumlah temannya merencanakan aksi jail untuk menakut-nakuti temannya.
Mega pun sengaja didandani dan berakting layaknya 'Suster Ngesot' di koridor lantai 17 tersebut. Saat akan menakut-nakuti teman-temannya yang keluar dari lift, dia mendapatkan 'hadiah' tendangan kaki seorang satpam Sunarya.
Sudah enam bulan lebih lamanya kasus ini masih jalan di tempat. Dikatakan Abun bahwa korban sendiri sudah datang namun tidak bisa mendatangkan temannya, "Posisi berkas masih P 19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) sebanyak tiga kali,” katanya.
Keberadaan saksi kunci ini dinilai sangat penting oleh Abun, karena dapat membuktikan perencanaan sebelum kejutan 'Suster Ngesot' dilancarkan.(mdk/hhw)