LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi: DPRD Semarang minta duit Rp 10 miliar

Hal itu terungkap dalam persidangan Soemarmo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

2012-06-18 14:52:07
korupsi APBD semarang
Advertisement

Persidangan lanjutan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/6). Persidangan hari ini mengagendakan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menghadirkan enam orang saksi pegawai Pemkot Semarang.

Salah satu saksi yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana. Yudi menuturkan, dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Rp 10 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2011.

Saat itu, Soemarmo memerintahkan agar dipersiapkan dana sebesar Rp 10 miliar. Namun, pemerintah kota Semarang hanya menyanggupi memberikan Rp 4 miliar.

"Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota Dewan atau tidak," ujar Yudi di hadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, KMS Roni, pada bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.

Pertemuan itu membahas soal Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan dalam dakwaan, Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan raperda APBD.

"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp 10 miliar," kata JPU Roni.

Kemudian, tanggal 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang. Ia mengungkapkan soal permintaan dana untuk memuluskan raperda APBD Semarang.

Kemudian tanggal 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Akhmat Zaenuri dan menginstruksikan agar permintaan DPRD dikabulkan. "Terdakwa mengatakan, 'Ya lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," terang JPU Roni.

Setelah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang pelicin dengan total nilai Rp 5,2 miliar. Rinciannya, uang Rp 4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai.

Pada tanggal 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp 304 juta disetorkan Akhmat kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Sarjonoo. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan di ruang rapat VIP di kantor Wali Kota Semarang.

Kemudian tanggal 24 November 2011, Akhmat memberikan uang tahap kedua senilai Rp 40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang.

Penyerahan uang tahap dua ini diketahui KPK lewat operasi tangkap tangan. Atas serangkaian peristiwa tersebut, Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.