Saksi ahli nilai KPK tergesa-gesa tetapkan SDA jadi tersangka
Mudzakkir menilai, KPK melakukan kesalahan dengan terlalu lama menyidik kasus SDA.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mempersoalkan lamanya proses penyidikan KPK terhadap Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, penyidikan harusnya berjalan cepat.
"Kalau proses penyelidikannya sudah sempurna, begitu naik penyidikan, sudah lengkap terus ditetapkan tersangka bagus. Tapi, konsekuensinya harus cepat diajukan ke penuntutan," kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Mudzakkir menilai, KPK melakukan kesalahan dengan terlalu lama menyidik kasus SDA. Dia menduga, hal ini diakibatkan proses penetapan SDA sebagai tersangka dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Kalau selama enam bulan tidak diajukan ke pengadilan itu tidak boleh. Itu membuktikan proses yang lengkap tadi tidak benar. Ini menunjukkan proses penetapan tersangka tidak benar juga. Faktanya sampai enam bulan belum naik kepenuntutan," ujarnya.
Dia menilai KPK tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka kepada SDA. "KPK menetapkan tersangka tidak sesuai dengan UU dalam menetapkan tersangka. Harus dibuktikan dulu ada tidak tindak pidana," tandasnya.
Baca juga:
Kubu SDA sebut penentu naik haji adalah visa dari Kedubes Saudi
Sidang praperadilan jadi ajang tersangka korupsi sebar tudingan
JK disebut dapat kuota haji: Itu fitnah, SDA harus minta maaf!
Kubu SDA: KPK ternyata main sulap buat tetapkan orang jadi tersangka
Harga diri direndahkan, SDA tuntut KPK ganti rugi Rp 1 triliun
Depan hakim praperadilan, SDA harap nasibnya seperti Komjen BG