LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saat digerebek, 5 gay di Cianjur sedang sayang-sayangan

Polres Cianjur melepas empat dari lima pria yang diduga terlibat pesta gay. Satu remaja yang masih duduk di bangku sekolah mengaku hanya ikut-ikutan saja. Saat digerebek, mereka dalam kondisi telanjang dan sayang-sayangan.

2018-01-15 11:58:28
Gay
Advertisement

Polres Cianjur melepas empat dari lima pria yang diduga terlibat pesta gay. Satu remaja yang masih duduk di bangku sekolah mengaku hanya ikut-ikutan saja.

"Masih didalami (kasusnya). Yang empat orang sudah dikembalikan ke keluarganya, termasuk pelajar," kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/1).

Pada saat penggerebekan, kelima pria ini belum melakukan kegiatan yang jelas mengarah pada aktivitas seksual. "Baru telanjang bareng-bareng, baru sayang-sayangan," kata Soliyah.

Advertisement

Soliyah menyebut ada satu orang yang ditahan, berinisial AAWA (50) yang diduga menjadi pelaku utama. Ia menjadi penyewa vila dan menyediakan alat-alat seksual.

Soliyah menyebut, AAWA berkomunikasi dengan yang lain melalui aplikasi chat khusus gay yang sekarang sudah diblokir.

"Yang pelajar, itu mengakunya ikut-ikutan," ucapnya.

Advertisement

Mereka digerebek saat menggelar pesta di Villa Green Apple Garden Blok F-66 di Jalan Mariwati, Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/1) malam. Polisi mengamankan lima orang, salah satunya masih di bawah umur.

Kelima pria tersebut asing-masing berinisial AAWA (50) kelahiran Bali yang kini tinggal di Bandung, AR (21), DA (16), DS (39) dan U (34) yang merupakan warga asli Cianjur.

Saat penggerebekan, kelima orang tersebut tidak mengenakan pakaian, seorang di antaranya merupakan pelajar dan ditemukan alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin dan beberapa barang lainnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.

10 botol minuman keras (miras) dan tujuh alat kontrasepsi ditemukan di lokasi penggerebekan. Polisi juga menemukan 6 handphone dan lima celana dalam. Serta pelumas, handuk dan selimut.

Lalu, 5 Tissue Super Magic Power, 1 pelumas, 2 parfum, 1 handbody, 1 deodoran dan 1 bedak.

Baca juga:
Pelaku pesta gay di Cianjur janjian via aplikasi Android
1 Pria yang diamankan saat pesta gay di Cianjur masih di bawah umur
Gerebek villa tempat pesta gay, polisi temukan miras dan alat kontrasepsi
Polisi gerebek villa di Cianjur tempat pesta gay, lima pria diamankan
Polisi Saudi tangkap sejumlah pria terlibat dalam pernikahan gay

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.