LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Reaksi Kejagung Usai PT Kabulkan Hukuman Mati Herry Wirawan

"Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Kapuspen Kejagung,

2022-04-05 00:02:00
Herry Wirawan
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. Kejaksaan Agung RI menghormati putusan tersebut.

"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (4/4).

Menurut dia, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.

Advertisement

Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.

"Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry pidana seumur hidup.

Advertisement

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman restitusi tersebut.

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

Pada hari Senin (21/2) jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Bandung tersebut.

Baca juga:
Selain Divonis Mati, Herry Wirawan Hartanya Dirampas untuk Biaya Korban Pemerkosaan
Ridwan Kamil Nilai Putusan PT untuk Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan
Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Banding Kasus Herry Wirawan, Komnas PA Harap JPU Fokus pada Restitusi untuk Korban
LPSK Sarankan Sita Aset Herry Wirawan untuk Membayar Restitusi Korban Pemerkosaan
LPSK Nilai Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Tepat: Negara Tak Ada Hubungannya

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.