Ratu Atut sampai mohon-mohon agar KPK tangguhkan penahanan
Hari ini, Atut diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar selama 7 jam. Usai diperiksa dia lesu.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap Pilkada Lebak yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Atut diperiksa selama lebih kurang 7 jam.
Usai diperiksa, Atut tampak lesu. Tak satu pun pertanyaan dari awak media dijawabnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Atut, Sukatma, mengatakan, pemeriksaan ini cukup menjadi bukti Atut kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Hari ini ibu menyatakan kooperatif nya, kita serahkan kepada KPK," Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (26/13).
Dia juga meminta KPK mengabulkan permintaan kliennya agar penahanannya ditangguhkan. "Kita minta satu permohonan penangguhan tahan, sebab mekanisme sebagai Perundang-undangan lah yang saya minta sebagai penasihat hukum," katanya.
Dia juga menegaskan, hingga hari ini Atut masih gubernur Banten. "Kementerian Dalam Negeri pun tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Kita berharap mekanisme Undang-undang dijalankan dulu, kita minta penangguhan tahan karena ibu masih diisolasi yang tidak memiliki kepentingan lainnya," tandasnya.
Laporan: Sukma Alam
(mdk/lia)