Psikolog Forensik Minta Orang Tua yang Cungkil Mata Anak Dihukum Seberat-beratnya
Reza berharap agar masyarakat sekitar bisa menemukan hukuman adat yang memungkinkan para terduga pelaku untuk diberikan sanksi yang jauh lebih berat lagi.
AP (6) bocah malang asal Gowa nyaris menjadi korban kekerasan. Bola matanya nyari dicungkil oleh kedua orangtuanya. Perbuatan keji ini juga dibantu kakek serta paman korban.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para terduga pelaku tersebut belum sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh si anak.
"Ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang pada diri si anak. Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Senin (6/9).
Reza menilai kasus ini bisa masuk ranah eksploitasi terhadap anak. Sebab menurutnya, pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi.
"Pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan Anak). Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," sambungnya.
Reza berharap agar masyarakat sekitar bisa menemukan hukuman adat yang memungkinkan para terduga pelaku untuk diberikan sanksi yang jauh lebih berat lagi.
"Jadi, perlukah diberlakukan diversi (penyelesaian masalah di luar sistem pidana konvesional)? Kenapa tidak? Sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka terapkan saja," ujarnya.
"Sekaligus, apa boleh buat, kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan (reintegrasi) tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak," tutupnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tes kejiwaan terhadap dua dari empat terduga pelaku pencungkilan mata anak inisial AP (6) di Kabupaten Gowa. Empat orang tersebut tak lain adalah ayah, ibu, kakek dan paman korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan menyayangkan terjadinya tindak penganiayaan dilakukan orangtua dan kerabat korban yang tega melukai mata kanan korban. Zulpan mengungkapkan, empat orang telah ditangkap yakni kedua orangtua korban yakni HAS (43) dan TAU (47), serta kerabatnya yakni US (44) dan BAR (70).
Empat orang sudah diamankan, mereka adalah kedua orangtua korban, paman, dan kakeknya. Selain itu kami juga telah memeriksa empat orang saksi," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/9).
Zulpan mengatakan, dari empat terduga pelaku, dua orang di antaranya dibawa ke RSKD Dadi untuk diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan kejiwaan kepada kedua orangtua korban dilakukan untuk mengetahui apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
"Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ (RSKD) Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Cungkil Mata Anak untuk Pesugihan di Gowa
Orangtua yang Cungkil Mata Anaknya Diperiksa Kejiwaan
Sadis, Orangtua Cungkil Mata Anaknya karena Dapat Bisikan Gaib
Diduga Belajar Ilmu Hitam, Mata Anak di Gowa Nyaris Dicungkil Orang Tuanya
Seorang Siswi SD di Surabaya Diduga Ditelantarkan Orang Tua
Polisi Labuhanbatu Tangkap Ayah yang Suruh Anak Balitanya Merokok
12 Jenis Kekerasan Anak dari Keluarga, Penting Diketahui