Program Keselamatan Wujud Solidaritas di Masa Pandemi Covid-19
Transportasi merupakan salah satu sektor yang terkena imbas pandemi covid-19 paling besar. Sekitar lebih dari 50 persen, armada transportasi tak beroperasi setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan corona.
Transportasi merupakan salah satu sektor yang terkena imbas pandemi covid-19 paling besar. Sekitar lebih dari 50 persen, armada transportasi tak beroperasi setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan corona.
Sejumlah pengusaha transportasi mengaku terpukul dengan keadaan tersebut. Mereka meminta kepastian hukum regulasi atas bisnis transportasi dan hak ekonomi saat mengikuti diskusi bertema Menyelamatkan Layanan Transportasi Angkutan Umum Dari Dampak Covid-19 yang digelar INSTRAN (Institut Studi Transportasi) via online.
Menanggapi hal itu, Brigjen Chryshnanda Dwilaksana memahami beratnya tekanan yang dihadapi oleh para pelaku usaha dan awak angkutan umum. Menurut Chryshnanda, kepolisian berusaha semaksimal mungkin memerangi penyebaran wabah Covid-19.
"Polisi berusaha membangun solidaritas sosial sebagai bentuk dari kepekaan, kepedulian, empati dan bela rasa. Bukan tentang benar dan salah, tetapi apa yang bisa kita berikan, mari lakukan. Bukan sekedar memberikan BLT, tetapi ini merupakan suatu kepedulian dari program keselamatan. Artinya, ada pesan moral yang ingin disampaikan, bahwa secara moral kita tetap harus memberikan semangat, harapan, dan pesan-pesan keselamatan," jelas dia, Rabu (29/4).
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan Program Keselamatan Tahun 2020 dalam rangka membantu masyarakat, khususnya mitra lalu lintas yang terdampak pandemik COVID-19.
Program Keselamatan Tahun 2020 adalah program bantuan sosial yang dipadukan dengan pelatihan penanganan pencegahan COVID-19 serta pelatihan tertib berlalu lintas.
Program ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo mengenai Program Keselamatan oleh Polri yang mengkombinasikan bantuan sosial dan pelatihan.
"Serta wujud dari Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis yang menyatakan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), serta menerapkan aturan social distancing dan physical distancing dalam menghadapi pandemik COVID-19," ujar Istiono.
Penyaluran bantuan akan dilakukan serentak di 34 provinsi yang terbagi dalam tiga tahap, yaitu pada tahap I (15 April-15 Mei), Tahap II (16 Mei-15 Juni) dan Tahap III (16 Juni-15 Juli).
Baca juga:
Wali Kota Tangsel Sepakat Perpanjang PSBB Meski Belum Terlihat Hasilnya
PSBB Palembang akan Diajukan Jika Seluruh Kecamatan Terpapar Virus Corona
Evaluasi PSBB Jatim, Khofifah Minta Pengusaha Atur Ulang Jam Kerja Karyawan
Pemprov DKI Ajak Pengusaha Gabung Program KSBB untuk Bantu Warga Selama PSBB
Polisi Temukan ODP Covid-19 di Titik Pemeriksaan Masuk Surabaya