Presiden SBY pertahankan semua wakil menteri
Melalui Keppres itu Presiden SBY mempertahankan semua menteri kecuali nama almarhum Widjajono Partowidagdo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru terkait wakil menteri. Melalui Keppres Nomor 65/M Tahun 2012, presiden memutuskan untuk mempertahankan semua wakil menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya masing-masing.
Seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Sabtu (9/6), dalam Keppres itu ditegaskan, bahwa wakil menteri yang diangkat berdasarkan Keppres Nomor 111/M Tahun 2009, Keppres Nomor 3/P Tahun 2010, Keppres Nomor 57/P Tahun 2010 dan Keppres Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu:
1. Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian
2. Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan
3. Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum
4. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan
5. Dr.Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Dr.Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan
7. Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Keuangan
8. Prof. Denny Indrayana, S.H.,LLM.,Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
9. Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan
10. Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan
11. Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian
12. Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan
13. Prof.Dr.Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan
14. Prof.Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan
15. Prof.Dr. H. Nasarudin Umar, M.A sebagai Wakil Menteri Agama
16. Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
17. Prof.Dr. Eko Prasojo, S.I.P sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
18. Drs. Mahmuddin Yasin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
Masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.
Dalam Keppres itu ditegaskan semua wakil menteri tetap dipertahankan pada posisinya masing-masing, kecuali nama almarhum Widjajono Partowidagdo dari jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menjatuhkan putusan terkait permohonan uji materi pasal 10 UU Kementerian Negara. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan penjelasan pasal 10 yang memuat penjabaran status wamen. Dengan demikian, jabatan wamen tidak lagi masuk ke dalam kategori jabatan karier.(mdk/dan)