LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Presiden PKS Sohibul Iman penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Presiden PKS, Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah. Sohibul datang sekitar pukul 10.49 WIB.

2018-10-23 11:17:24
Mohamad Sohibul Iman
Advertisement

Presiden PKS, Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah. Sohibul datang sekitar pukul 10.49 WIB.

Pantauan merdeka.com, Sohibul datang didampingi kuasa hukum, Indra. Selain itu turut serta mendampingi petinggi PKS seperti Sekjen Mustafa Kamal dan Ketua Tim Pemenangan Pemilu, Chairul Anwar.

Sohibul irit bicara ketika memasuki halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengucapkan salam kepada awak media dan langsung bergegas memasuki gedung Ditreskrimsus.

Advertisement

Sohibul mengatakan dirinya telat dari jadwal pemeriksaan. Berdasarkan jadwal dia seharunya diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Kita penuhi panggilan ya, ini sudah telat karena tadi harus tawaf (keliling) dulu. Pintunya ditutup semua," ujarnya.

Kuasa hukum Sohibul, Indra mengatakan kliennya akan memberikan keterangan kepada media setelah pemeriksaan rampung dilaksanakan. "Nanti ya," ujarnya.

Advertisement

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. , Fahri melaporkan Sohibul atas pernyataan yang menyebut dirinya pembohong dan pembangkang di PKS. Laporan Fahri teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Baca juga:
Ada agenda, Sohibul Iman tak penuhi panggilan polisi terkait laporan Fahri Hamzah
Besok, Presiden PKS kembali diperiksa terkait laporan Fahri Hamzah
Pekan ini, polisi periksa Sohibul Iman terkait laporan Fahri Hamzah
Pengurus dan kader PKS se-Bali mundur massal
PKS rombak susunan pengurus DPW Sumatera Utara
Disebut melanggar disiplin partai, politisi PKS tolak panggilan BPDO
Status kasus Fahri vs Presiden PKS naik penyidikan, polisi kembali panggil saksi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.