Presiden Jokowi ambil lima sumpah komisioner KY terpilih
Pengangkatan lima komisioner KY ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2015.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sumpah Anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan Tahun 2015-2020 di Istana Negara, Jumat (18/12). Pengangkatan lima komisioner KY ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2015.
Adapun lima anggota komisioner KY tersebut antara lain Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi. Setelah membaca sumpah, kelima anggota KY tersebut menandatangi berita acara.
Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan anggota KY ini berlaku pada tanggal 20 Desember 2015 besok. Hadir dalam pengambilan sumpah ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, dan lainnya.
DPR menyampaikan persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2015. Pengajuan nama pimpinan KY itu sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Baca juga:
Ditolak DPR, Jokowi kembali ajukan 2 nama calon anggota KY
Komisioner KY gugat aturan penyidikan ke MK
Wakil Ketua KY diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus Sarpin
Lima calon komisioner KY disetujui DPR RI
Dinas ke luar kota, Komisioner KY batal diperiksa Bareskrim
'Komisioner KY tak melanggar aturan komentari putusan Hakim Sarpin'
3 Orang saksi ahli komisioner KY diperiksa Bareskrim Polri