LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Darurat: Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Sebanyak 70 Persen

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

2021-07-01 12:42:12
Covid-19
Advertisement

Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini berlakukan lantaran kasus Covid-19 'meledak' dan belum terkendali dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata kasus Covid-19 baru dalam 3 hari terakhir saja berada di angka 20 ribu kasus per hari.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Dikutip dari dokumen resmi pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7). Ada beberapa cakupan dalam pengetatan aktivitas, salah satunya terkait transportasi.

Advertisement

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah juga memberlakukan 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from 
Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Advertisement

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga:
Jelang Penerapan PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Fokus pada Wilayah Krusial
Pemerintah Umumkan PPKM Darurat, Rupiah Ditutup Melemah
Luhut Minta Daerah Selain Pulau Jawa dan Bali Tetap Lakukan PPKM Mikro
Komisi I DPR Minta TNI All Out Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat
Di Masa PPKM Darurat, Pengusaha Minta Mal Tak Perlu Tutup Total
VIDEO: Bansos Kembali Hadir di Tengah Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.