PPATK Lapor Bareskrim soal Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J usai Tewas
Dugaan uang mengucur ke pihak Ferdy Sambo itu sebelumnya disebut kuasa hukum Brigadir J mencapai Rp200 juta.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut dugaan transaksi dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo menggunakan empat rekening Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah meninggal dunia. Dugaan uang mengucur ke pihak Ferdy Sambo itu sebelumnya disebut kuasa hukum Brigadir J mencapai Rp200 juta.
"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Siapa yang melamar Jharna Bhagwani? Nah, ada nih cowok keren namanya Husen Nasimov, dia terkenal banget sebagai YouTuber. Nah, pas dia lagi ngelamar, semua temen dan fans Jharna langsung ngucapin selamat deh. Seru banget!
-
Siapa yang hadir di pengajian Jharna Bhagwani? Semua anggota keluarga hadir di pengajian ini.
-
Di mana Bripda Indria Larasati bertugas? Bripda Indria Larasati bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
-
Kenapa Fadil Jaidi dekat dengan Rafathar dan Rayyanza? Terlibat dalam proyek bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina membuat Fadil Jaidi dekat dengan Rafathar dan Rayyanza, menciptakan ikatan keluarga yang kuat.
Namun Ivan enggan menjelaskan hasil temuan PPATK terkait transaksi tersebut. Dia hanya mengatakan jika hasil dari aliran dana empat rekening milik Brigadir J itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan ke Bareskrim ya," ucap Ivan.
Kuasa Hukum Ungkap Ada Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J Setelah 2 Hari Tewas
Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya kembali membeberkan temuan baru terkait kematian kliennya. Kamaruddin menyebut ada transaksi uang keluar dari empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening dari pada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).
Menurutnya, temuan tersebut harus ditelusuri pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena adanya kejanggalan transaksi yang terjadi setelah dua hari Brigadir J meninggal pada 8 Juli.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yg saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?" ucap Kamaruddin.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambah dia
Meski tidak menyebut siapa penerima uang dari empat rekening milik Brigadir J, tetapi Kamaruddin mengatakan bahwa total uang yang berhasil terkuras senilai Rp200 juta dan itu mengalir ke salah satu tersangka.
"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. 200 juta. Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka Ndak kerja," ujar dia.
Empat Tersangka
Sejauh ini tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bharada E, Kuwat bersama, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," kata dia.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik melibatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," kata dia.
(mdk/gil)