LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sejumlah PNS Banten positif pakai narkoba

Sejumlah PNS itu terindikasi menggunakan jenis narkotika golongan I, yaitu ganja, sabu-sabu dan ekstasi.

2013-02-18 01:12:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Setelah dilakukan tes urine oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) terhadap 1.550 PNS pada 21 Januari lalu. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pejabat eselon di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dinyatakan positif narkoba.

Temuan itu dibuktikan dari hasil tes laboratorium BNNP Banten. Sejumlah PNS itu terindikasi menggunakan jenis narkotika golongan I, yaitu ganja, sabu-sabu dan ekstasi.

Kepala BNNP Banten, Kombes Heru Februanto mengatakan, hasil tes urine telah disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Terkait temuan iru, pihaknya akan terus memantau para PNS yang terindikasi mengonsumsi narkoba.

Tidak hanya itu, BNNP juga akan memanggil PNS tersebut untuk dimintai keterangan. Jika dalam keterangannya PNS tersebut menolak atau membantah, BNNP akan kembali melakukan tes lanjutan dengan cara tes rambut.

"Kami dalami PNS-PNS yang telah dinyatakan positif narkoba, kalau mengelak mengonsumsi narkoba, kami akan lakukan tes lanjutan dengan tes rambut, bukan urine lagi. Karena kalau urine efek kandungan narkobanya sudah hilang dalam satu minggu, kalau rambut, waktunya lama, bisa bertahun-tahun," jelasnya.

BNP juga menawarkan proses rehabilitasi kepada para PNS yang dinyatakan positif narkoba. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalankan rehabilitasi sosial," kata Heru.

Jika tertangkap tangan menggunakan narkoba, sesuai pasal 111 sampai dengan pasal 126 UU 35/2009 tentang narkotika, sanksi pidana yang diberikan kepada penyalahgunaan pidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.

"Untuk pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp10 miliar," tambah Heru.

Terpisah, Kepala BKD Banten, Anwar Masud mengatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait dengan diserahkannya daftar nama-nama PNS yang dinyatakan positif narkoba.

"Saya belum bisa memberikan keterangan, nanti saja setelah kami melakukan koordinasi dengan BNNP dalam rangka klarifikasi," ujar Anwar.(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.