Polri tunggu waktu tetapkan Rizieq Syihab tersangka
Boy memastikan proses hukum kepada Rizieq tetap berlangsung normal. Sehingga semua pihak terkait kasus ini diharapkan bisa mengikuti prosesnya.
Kepolisian enggan terburu-buru menetapkan imam besar FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka sejumlah kasus. Namun, mereka menyebut penetapan itu hanya tinggal menunggu waktu.
"Saya kira masalah waktu saja, jadi penegakan hukum perlu waktu, enggak bisa buru-buru," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1).
Meski begitu, Boy memastikan proses hukum kepada Rizieq tetap berlangsung normal. Sehingga semua pihak terkait kasus ini diharapkan bisa mengikuti prosesnya.
"Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," terangnya.
Sejauh ini ada dua kasus menimpa Rizieq, di antaranya dugaan penistaan agama dan ucapan palu arit di uang Rupiah baru. Polisi masih terus mendalami pelbagai laporan atas kasus tersebut.
"Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," kata Boy.
Boy menambahkan, penyidik juga terus menggali pelbagai bukti dalam menimpa Rizieq. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.
"Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dipenuhi, agar kekurangan ini bisa cepat diatasi karena tentu harus ada bukti," terangnya.
Baca juga:
Rizieq: Saya memberikan warning ke bangsa tentang kebangkitan PKI
Lautan massa FPI kawal pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya
Rizieq diperiksa, massa FPI long march dari Al Azhar ke Polda Metro
Penyidik putar penggalan video FPI TV saat pemeriksaan Rizieq
Polda Jabar umumkan status hukum Rizieq Syihab sore ini