LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polrestabes Semarang gagalkan penyelundupan dua truk telepon genggam

Nilainya ditaksir mencapai Rp 7 Miliar.

2016-04-29 19:20:53
penyelundupan
Advertisement

Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan dua truk berisi telepon genggam dengan nilai ditaksir mencapai Rp 7 Miliar. Dua truk tersebut berisi 7.410 unit telepon genggam jenis Evercoss dan Advan.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan empat orang pelaku yang berperan sebagai penadah di Mojokerto, Jawa Timur. Sementara, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Keduanya masing-masing bernama Erwin (28) warga Kediri dan Zaenal Sodiqin (45) warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Erwin merupakan karyawan pabrik telepon genggam, PT Telaga Baru Transindo yang bermarkas di Kawasan Industri Gatot Soebtoro Blok 23A, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Keempat penadah yang ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang berinisial NR (45) seorang Buruh Tani, AT (29) dan dua orang lagi berinisial AB (46) serta WA (49) kesemuanya warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penggelapan dua truk HP ©2016 Merdeka.com

PT Telaga Baru Transindo Semarang, selaku perusahaan pengangkut barang akan mengirimkan ribuan unit telepon genggam ke Surabaya. Namun barang itu justru dijual sendiri kepada empat pelaku tersebut.

Advertisement

"Barang-barang jumlahnya ribuan ini (handphone), sedianya akan dikirim ke Surabaya. Sesampainya di Lamongan dan Mojokerto lalu dijual oleh bapak-bapak ini (para pelaku). Kerugian ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Kita masih terus kembangkan kasus ini termasuk menangkap pelaku lain yang sudah dinyatakan sebagai DPO," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/4).

Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk mereka beserta barang bukti. Dari jumlah seluruh handpone yang akan dikirim, petugas mengamankan barang bukti sedikitnya sebanyak 710 unit handphone, 3 unit sepeda motor dan dua unit mobil truk yang digunakan pelaku.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.