Polres Medan tangkap 4 pengedar sabu
Selain menyita sejumlah narkoba, petugas juga mengamankan sepucuk senjata api dan 5 butir peluru.
Polisi mengamankan empat pengedar dan pengguna narkoba dari empat tempat terpisah. Selain menyita sejumlah narkoba, petugas juga mengamankan sepucuk senjata api (senpi) pistol jenis FN Baretta dan lima butir peluru dari salah seorang tersangka.
Total narkoba yang disita dari keempat tersangka adalah 103 gram sabu-sabu, 0,2 gram ganja, dan setengah butir pil happy five. Selain itu, ditemukan pula sejumlah handphone, kalkulator dan bong alat menghisap sabu.
Tersangka yang diringkus petugas antara lain, Irwansyah alias Dawo (30), M Isrik Aziz alias Moro (28), dan Sukmana alias Tyson (24), ketiganya merupakan warga Medan. Seorang lagi diketahui bernama Muhammad Reza (31), warga Nanggroe Aceh Darussalam. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing.
Barang bukti pistol FN Baretta disita dari Muhammad Reza. Selain pistol, dari kamar pemuda ini disita pula 90 gram sabu-sabu, alat isap, pipa kaca, dan korek api.
"Berdasarkan keterangan Muhammad Reza, barang tersebut adalah milik adiknya Achyar Safri (buron) yang disimpan di kamar yang ditempati Reza," kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander kepada wartawan, Senin (9/7).
Dia memaparkan, keempat tersangka diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. "Informasi kita kembangkan hingga akhirnya bisa meringkus keempat tersangka ini," ujar Dony.(mdk/dan)