Polisi tetapkan pemilik KM Lestari Maju sebagai tersangka
Polda Sulsel kembali menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan laut kapal motor penumpang (KMP) Lestari Maju atas nama Hendra Yuwono Njo (58). Yang bersangkutan merupakan pemilik KM Lestari Maju.
Polda Sulsel kembali menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan laut kapal motor penumpang (KMP) Lestari Maju atas nama Hendra Yuwono Njo (58). Yang bersangkutan merupakan pemilik KM Lestari Maju.
Dengan demikian jumlah tersangka ada tiga orang. Sebelumnya polisi menetapkan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Bulukumba Kuat Marianto dan nakhoda kapal Agus Susanto.
"Hendra Yuwono Njo pemilik KMP Lestari Maju telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik direktorat reserse kriminal khusus langsung melakukan penahanan terhadapnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani, Makassar, Selasa (10/7).
Ditambahkan, pemilik kapal ini dianggap turut menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
Perbuatan Hendra melawan pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dia ditahan terhitung Selasa hingga Minggu (29/7) guna proses pemeriksaan.
Baca juga:
Polisi tetapkan dua tersangka kandasnya KM Lestari Maju di Kepulauan Selayar
Insiden KM Lestari Maju karam, pihak nakhoda dan syahbandar akan diperiksa
Sudah sepekan, operasi SAR KM Lestari Maju ditutup siang ini
Hal-hal mengejutkan dari karamnya KM Lestari Maju
Menhub: Santunan korban KM Maju Lestari dibayar dalam dua hari
Menhub Budi minta KNKT selidiki penyebab tenggelamnya KM Lestari Maju