LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Joki Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi

Pengungkapan joki tembak data aplikasi PeduliLindungi ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Tipiter Polresta Yogyakarta pada November 2022 lalu.

2023-02-22 22:30:00
Vaksinasi Booster
Advertisement

Polresta Yogyakarta menangkap seorang joki tembak data atau pemalsuan sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi berinisial HA (27) asal Pontianak. Penangkapan HA dilakukan pada 24 Januari 2023.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan, pengungkapan joki tembak data aplikasi PeduliLindungi ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Tipiter Polresta Yogyakarta pada November 2022 lalu.

Archye membeberkan saat melakukan patroli siber ini, tim menemukan ada satu akun yang menjual jasa pengisian aplikasi PeduliLindungi. Dari hal itu, lanjut Archye tim pun melakukan pengungkapan kasus.

Advertisement

“Pelaku ini memakai akun Facebook bernama Orange Pelosok untuk menjual jasanya. Pelaku ini statusnya tenaga honorer di salah satu kantor dinas di Kalimantan," kata Archye, Rabu (22/2).

"Pelaku mematok harga mengisi data vaksin pertama Rp300 ribu, vaksin kedua Rp300 ribu dan vaksin booster Rp400 ribu. Ada juga paket tembak data vaksin satu dan dua Rp500 ribu. Paket tembak data vaksin paket lengkap Rp800 ribu," sambung Archye.

Advertisement

Dapat Keuntungan Rp40 Juta

Archye membeberkan, pelaku memiliki akses untuk memasukkan data seseorang ke aplikasi PeduliLindungi. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu laptop untuk input data, satu kartu ATM untuk transaksi dengan klien dan alat komunikasi berupa handphone.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 52 ayat 1 atau Pasal 30 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Archye.

Sementara itu, pelaku HA mengaku sudah melayani ratusan klien untuk menembakkan data di aplikasi PeduliLindungi. HA membeberkan dirinya memperoleh keuntungan hingga Rp40 juta atas jasa yang ditawarkannya.

"Kurang lebih ada 200 orang (yang sudah dilayani). Keuntungan sekitar Rp40 juta. Keuntungan untuk biaya orang tua berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutup HA.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.