Polisi panggil staf imigrasi soal pemalsuan dokumen
Saat ini staf imigrasi Bandara Soetta berinisial A masih berada di Australia. A diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera memanggil staf Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berinisial A terkait kasus pemalsuan dokumen. Saat ini A masih berada di Australia.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang ada di Australia untuk memanggil A," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan, Jumat (16/3).
Daniel belum dapat memastikan kapan A akan diperiksa. A diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rochadi Iman Santoso.
"A berada masih sekolah di Australia selama dua tahun," katanya.
Polisi sendiri telah menetapkan Rochadi sebagai tersangka. Namun Rochadi tidak ditahan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh polisi.
Kasus bermula saat PT Makindo terlibat sengketa dengan pengusaha asal Singapura, Toh Ke Ngsiong di tahun 2009. Saat itu PT Makindo mempertanyakan perihal surat kuasa kepada kuasa hukum Toh Ke Ngsiong yang berada di Indonesia yaitu Cakra and Co Law Firm.
Hal ini didasarkan, adanya surat keterangan bahwa Toh Ke Ngsiong datang ke Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maspakai Tiger Airways. Dalam surat tersebut, Toh Ke Ngsiong meninggalkan Indonesia, pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airline.
Polda Metro Jaya menangkap Rochadi atas dugaan pembuatan surat keterangan palsu mengenai data perlintasan seorang pengusaha warga negara Singapura bernama Toh Ke Ngsiong. Rochadi disangka melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.(mdk/did)