Polisi limpahkan berkas perkara tersangka Sri Bintang ke Kejati DKI
Polisi limpahkan berkas perkara tersangka Sri Bintang ke Kejati DKI. Selain Sri Bintang, penyidik juga telah limpahkan juga berkas terhadap Rijal Kobar, dan Jamran. Adik kakak ini dituding atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Aktivis ini dituding atas kasus dugaan makar.
"SBP Tanggal 6 Januari kemarin sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Selain Sri Bintang, penyidik juga telah limpahkan juga berkas terhadap Rijal Kobar, dan Jamran. Adik kakak ini dituding atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Iya (limpahkan), untuk berkas Jamran dengan Rijal sudah kita limpahkan juga minggu yang lalu," katanya.
"(Berkasnya jadi satu?) Di split ya," sambungnya.
Kini, penyidik masih menunggu keputusan dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka.
"Sudah dilimpahkan kita menunggu saja penilaian dari kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, polisi sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan makar. Tujuh orang yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sepuluh orang ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi yang berbeda-beda, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Mereka ditangkap sesaat sebelum aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat dimulai.
Saat itu juga, polisi menangkap musisi Ahmad Dhani. Namun Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa Umum.
Baca juga:
Eggi Sudjana jadi hakim kasus Ahok di simulasi Ratna Sarumpaet dkk
Ichsanuddin Noorsy diperiksa Polda Metro soal kasus makar Rachmawati
Fadli Zon tegaskan Rachmawati tidak lakukan makar
Gus Nuril sebut Ahok dipakai untuk pintu masuk gulingkan Jokowi
Gus Nuril: MUI sadar atau tidak sadar telah makar