Polemik penyidik Polri yang memilih bertahan di KPK
Soal tarik-menarik penyidik, KPK dan Polri belum menemukan solusi.
Tarik-menarik penyidik antara KPK dan Polri tak kunjung usai. Kabar terakhir, lima penyidik memilih bertahan dan siap meninggalkan kariernya di kepolisian. Polri siap memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang mbalelo.
Meski berulangkali dibantah Mabes Polri, polemik penarikan penyidik ini tidak bisa dilepaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret tersangka Irjen Djoko Susilo dan kawan-kawan.
Mebes Polri menarik 20 penyidiknya dengan alasan masa tugas mereka telah melampaui 'kontrak'. Padahal menurut KPK, para penyidik itu sebagian besar baru bertugas satu tahun.
Soal 'kontrak' ini, awalnya kesepakatan Polri dan KPK adalah para penyidik bertugas selama empat tahun dengan opsi perpanjangan satu periode lagi. Namun saat terjadi konflik 'Cicak vs Buaya' pada tahun 2008, Mabes Polri mengubah persyaratan dengan mewajibkan adanya perpanjangan tugas setiap tahun bagi personelnya yang dipakai KPK.
Syarat inilah yang dipakai Mabes Polri untuk menyatakan 20 penyidik yang ditarik itu telah habis masa tugasnya. Seperti diketahui, dari 20 penyidik yang ditarik, sebanyak 12 orang baru setahun berdinas, sementara 8 orang lain sudah 6 tahun.
KPK sendiri ngotot mempertahankan semua penyidik yang ditarik. Hanya 16 orang yang coba dipertahankan karena mereka dibutuhkan dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. Para penyidik itu pun sempat menyatakan komitmennya untuk melanjutkan tugasnya di KPK.
Namun belakangan, jumlah penyidik yang berniat bertahan semakin sedikit. Dari 16 yang ingin diperpanjang, hanya 12 yang bersedia, kemudian menyusut lagi hingga tinggal 5 penyidik. Diduga penyebabnya adalah ancaman sanksi dari Mabes Polri. Selain itu, cara halus juga digunakan, dengan menawarkan posisi ke para perwira menengah itu.
Soal sanksi, Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, para penyidik yang memilih bertahan akan diproses sesuai aturan yang berlaku di tubuh Polri.
"Itu suatu bentuk pelanggaran, penentuan sanksi bisa sidang disiplin dan sidang kode etik. Mereka dianggap melanggar sumpah dan janji anggota Polri. Kalau sudah pamen (perwira menengah), masa dinas sudah 10 tahun, sudah melewati ikatan dinas, tentunya akan dilakukan proses internal," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/10).
Dijelaskan Agus, para penyidik yang bertugas di KPK itu atas permintaan KPK. Seharusnya apabila tidak diperpanjang masa tugasnya, KPK mengembalikan ke institusi asalnya Jika memang ada penyidik Polri di KPK yang memilih mundur, Agus menegaskan, mereka harus melapor dulu.
"Kalau memang mengundurkan diri, kita lakukan proses. Kalau mengundurkan diri dari kepolisian, otomatis status penyidik polisi hilang. Tidak boleh klaim dia penyidik Polri," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, pilihan bertahan di KPK yang dilakukan penyidik Polri merupakan hak setiap warga negara untuk memilih pekerjaannya. Bahkan, hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang. "Di konstitusi itu kalau kita baca, setiap orang warga negara, berhak untuk memilih pekerjaannya. Jadi konstitusi dasar kita itu mengatur tentang itu," ujarnya di KPK, Jakarta, Selasa (2/10).
Pernyataan senada dilontarkan Ketua KPK Abraham Samad. "Saya tegaskan siapa pun di negeri ini yang ingin berbakti kepada KPK, menyumbangkan pikiran dan tenaganya sebagai penyidik, kami apresiasi setinggi-tingginya baik penyidik kepolisian dan seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai kualifikasi," ujarnya.
Saat ini, lanjut Abraham, upaya mengantisipasi kekurangan penyidik dilakukan dengan merekrut penyidik internal yang memang memiliki kualifikasi. Beberapa penyidik juga sudah menimba ilmu di akademi kepolisian dan menjalani pendidikan di Australia maupun FBI.
"Teman-teman internal yang berasal dari KPK sendiri yang di masa KPK jilid 1 sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik," katanya.
Abraham juga mengaku lega setelah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik baru. Menurut MA langkah rekrutmen itu sudah sesuai aturan. "Soal aturan undang-undang sudah jelas. Sudah dikomunikasikan dengan MA dan tak ada masalah," pungkasnya.
Sedangkan Menkum HAM Amir Syarifuddin menyarankan KPK bisa memaksimalkan peran penyidik dari Kejaksaan Agung. "Kalau mau objektif, sumber penyidik itu tidak semata-mata dari Polri yang lebih berpengalaman, Kejaksaan juga punya wewenang menyidik tindak pidana khusus, kenapa KPK tidak mencoba, kesediaan dari Jaksa Agung dalam satu posisi ketika kekurangan penyidik," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Dia mengatakan, KPK selama ini belum pernah mengajukan permintaan penyidik dari Kejaksaan. "Kalau diminta tentunya tidak mungkin Jaksa Agung menawarkan," ujar dia.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung tidak akan menawarkan penyidiknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kecuali, KPK secara resmi meminta penyidik kepada Kejagung.
"Jadi ya bisa saja (ke KPK) tapi kita enggak perlu menawar-nawarkan jadi kalau ternyata KPK meminta nanti akan dipertimbangkan," katanya. Darmono menjelaskan, lembaganya saat ini mempunyai banyak penyidik. Ada sekitar 8.500 orang.(mdk/bal)