Pimpinan DPR belum terima surpres revisi UU KPK dari Presiden Jokowi
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, sejauh ini DPR belum menerima surpres tesebut.
Menko Polhukam Luhut Panjaitan mengatakan, jika Surat Presiden (Surpres) untuk merevisi Undang-undang KPK telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan telah dikirim ke DPR. Namun menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, sejauh ini DPR belum menerima surpres tesebut.
"Makanya saya coba kita lihat apakah betul ada supres apakah sudah masuk. Karena memang itu yang kadang kita lihat ada maju mundurnya," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2).
Fadli mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK akan dilanjutkan pekan depan. Menurutnya, masalah revisi ini sangat bergantung pada sikap pemerintah sendiri.
"Semuanya tergantung pemerintah, lanjut atau tidak," jelas dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan revisi UU KPK asal tidak melenceng dari 4 poin yang diinginkan pemerintah. Luhut juga mengungkapkan bahwa Jokowi sudah mengirimkan Surpres ke DPR.
"Kami kan Presiden sudah mengirimkan, jadi sudah ada di sana empat (Revisi UU)," ujar Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Baca juga:
BW akui terima surat agar pimpinan setuju revisi UU KPK
Soal revisi UU KPK, Fadli Zon tuding pemerintah tidak jelas
Fadli Zon kritik sikap plin-plan pemerintah soal revisi UU KPK
Fadli Zon bantah Gerindra lakukan pencitraan tolak revisi UU KPK
Johan Budi bantah Jokowi sudah kirim surpres revisi UU KPK ke DPR
Luhut sebut Jokowi sudah keluarkan surat ke DPR soal revisi UU KPK
Bawa suara rakyat, Slank akan datang ke KPK menolak revisi UU