LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pilkada calon tunggal, MK atur kertas suara setuju & tidak setuju

MK menolak usulan kotak kosong atau bumbung kosong yang diajukan pemohon uji materi UU Pilkada.

2015-09-29 16:41:32
Pilkada Serentak
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan peraturan baru terkait mekanisme Pilkada yang hanya diikuti satu calon. Peraturan tersebut mengatur jika pilkada yang hanya memiliki calon tunggal dipilih dengan menggunakan kolom setuju dan tidak setuju.

Hakim Suhartoyo dalam persidangan uji materi calon tunggal pilkada mengatakan, penggunaan kolom setuju dan tidak setuju bertujuan memberikan hak bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah. Ia menjelaskan, jika masyarakat lebih banyak memilih kolom setuju, maka calon tunggal tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah.

Sementara itu, MK tidak sependapat dengan permintaan pemohon uji materi, pakar komunikasi politik Effendi Gazali. Dalam uji materinya, pemohon meminta kertas surat suara menggunakan kotak kosong dalam surat suara.

"Mahkamah tidak sependapat dengan permohonan pemohon yang meminta MK untuk memaknai calon tunggal dapat diterima dengan mekanisme dengan kotak kosong, sebab pemilihan satu pasangan calon seharusnya upaya terakhir setelah pencalonan dilakukan dengan sungguh-sungguh," ujar Hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

MK hari ini mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Seperti diketahui, uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.

Pemohon mengatakan, ditundanya pilkada yang hanya memiliki satu calon akan merugikan hak konstitusional rakyat. Penundaan pilkada berdasar pada UU Pilkada yang mewajibkan pilkada harus diikuti oleh dua calon.

Baca juga:
MK putuskan calon tunggal boleh ikut pilkada
Anggaran pengamanan Pilkada belum cair, polisi cari dana talangan
PDIP optimis MK kabulkan gugatan soal calon tunggal di Pilkada
Tak ada sanksi pidana, praktik politik uang sulit diberantas
Bawaslu gaet tokoh agama lawan politik uang

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.