LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pertama kali puasa di penjara, Rita Widyasari mengaku biasa saja

Politisi Golkar itu mengaku tidak ada perubahan signifikan Ramadan tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.

2018-05-16 13:47:40
Rita Widyasari
Advertisement

Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan tahun 1439 Hijriah jatuh pada Kamis (17/5) besok. Persiapan menyambut bulan puasa telah dilakukan oleh seluruh umat muslim, tak terkecuali para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, atas dugaan menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi pengurusan izin. Politisi Golkar itu mengaku tidak ada perubahan signifikan Ramadan tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang berbeda hanya tempat saat ini ia menjalankan ibadah puasa.

"Ya biasa aja karena aku sudah hampir 8 bulan di sana, jadi insya Allah biasa," ujar Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu (16/5).

Advertisement

Rita mengaku proses penahanan dirinya oleh KPK tidak menyurutkan untuk menjalani ibadah puasa. Terlebih lagi, imbuh Rita, anggota satu sel dengannya seluruhnya muslim.

Disinggung soal adanya perbedaan menu saat Ramadan nanti di Rutan, ia tak menyoal hal tersebut. Sebab, saat pihak keluarga menjenguknya dia mengaku meminta dibawakan sejumlah menu yang telah dicatat tiap minggunya.

"Aku udah buatin daftar (menu) juga. Jadi intinya enggak ada perubahan, hanya perubahan tempat saja," tukasnya.

Advertisement

Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas pengurusan izin lahan kelapa sawit oleh perusahaan Abun bernama PT Golden Sawit Prima. Abun, sebagai penyuap Rita dituntut 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, selain menerima suap Rita juga didakwa menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga:
Rita Widyasari hadirkan dua anak buahnya jadi saksi meringankan
Penyuap Rita Widyasari dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
Penyuap Bupati non aktif Kukar heran ada transaksi Rp 6 M ke sepupu Rita
JPU KPK ragukan keterangan penyuap Rita Widyasari soal emas batang 15 Kg
Pengusaha sebut orang dekat Rita janjikan urus izin tambang sudah kadaluarsa

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.