LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perkosa Belasan Murid, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2022-01-11 12:49:48
Pemerkosaan
Advertisement

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," tegas dia.

Advertisement

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," ia melanjutkan.

Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Asep mengungkapkan hal yang memberatkan. Yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.

Selain hukuman mati, kebiri dan denda ratusan juta rupiah, JPU pun menuntut Hakim membekukan lembaga pendidikan. Lalu, pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

"Identitas terdakwa disebarkan," kata Asep.

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan murid itu hadir langsung mendengarkan tuntutan di gedung pengadilan.

Baca juga:
Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke PN Bandung, Dijadwalkan Dengar Tuntutan
LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santriwati
Jaksa Nilai Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Kejahatan Terencana
Herry Perkosa Murid saat Istri Hamil, Kajati Jabar: Ini Kejahatan Luar Biasa

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.