LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perampok mobil dengan modus sambal dibekuk polisi

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau sambal itu dibeli dari warung di sekitar rumahnya, lalu dimasukan ke botol.

2012-08-01 19:03:10
Pencurian
Advertisement

Fadli Andriawan (21), anggota 'kapak hijau' yang melakukan perampasan mobil pikap dengan modus melumuri wajah korban dengan sambal, ditembak anggota Resmob Direskrimum Polda Jawa Timur. Anggota Resmob melumpuhkan kaki kanan Fadli dengan timah panas, setelah mencoba melawan petugas.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, pemuda yang tinggal di Jalan Bronggalan Sawah, Surabaya itu, ditangkap petugas di Jalan Raya Kalikepiting, Surabaya. Saat itu, pelaku hendak menjual mobil hasil rampasannya.

"Pelaku kami buru, karena laporan dari korbannya, atas nama Basuki (65). Kejadian perampasan itu terjadi hari Minggu malam. Dan setelah melakukan perburuan, tersangka berhasil kami tangkap dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota karena melawan," terang Hilman di Mapolda Jawa Timur, Rabu (1/8).

Diceritakan Hilman, sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan aksi perampasan pikap milik korban. "Ini bisa kita lihat cara pelaku menjalankan aksinya. Pelaku membawa sambal bakso dan kapak warna hijau sejak berada di rumahnya, di Jalan Bronggalan Sawah."

Sementara dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau sambal bakso itu dibeli dari warung di sekitar rumahnya, lalu dimasukan ke dalam botol. Setelah itu, pelaku membawa golok jenis kapak warna hijau untuk berjaga-jaga jika trik sambal bakso tidak berhasil.

Pelaku lalu menyemprotkan sambal ke muka korban sehingga korban tidak bisa melihat untuk sesaat.

"Setelah semuanya siap, tersangka menghubungi korban, dengan tujuan menyewa kendaraan korban untuk mengangkut barang milik pelaku," terang Hilman sembari menambahkan modus melumuri korban dengan sambal tergolong baru di Surabaya.

Sementara pelaku sendiri, kepada petugas mengaku, baru kali ini menggunakan modus tersebut. Ide melumuri korban dengan sambal, muncul setelah melihat wajah seseorang yang perih karena terkena percikan sambal di warung.

"Saya iseng saja pakai modus seperti itu," aku pelaku pada penyidik.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Fadli dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan, serta terancam hukuman minimal lima tahun penjara.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.