LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyalur dana bom Thamrin pernah latihan militer di Filipina untuk perang

Adi mengaku saat di Filipina, dirinya tidak belajar merakit bom melainkan sekedar pelatihan militer dan bongkar pasang senjata.

2018-03-13 18:36:00
Serangan bom Sarinah
Advertisement

Saksi kasus Bom Thamrin Adi Jihadi mengaku pernah mengikuti pelatihan militer di Filipina. Adi merupakan terpidana kasus penyelundupan senjata dari Filipina dan Pengiriman personel JAD (Jamaah Ansharut Daulah) ke Marawi.

"Latihan militer untuk berjihad. Di Filipina," singkat Adi menjawab pertanyaan hakim Irwan di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (13/3).

Hakim Irwan kembali bertanya apa tujuan jihad tersebut. "Ya perang," jawab Adi.

Advertisement

Namun Adi mengaku saat di Filipina, dirinya tidak belajar merakit bom melainkan sekedar pelatihan militer dan bongkar pasang senjata.

"Di Filipina bongkar pasang senjata. Tidak, tidak membuat bom," sambungnya.

Adi sendiri disodorkan JPU sebagai saksi aktor intelektual bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera.

Advertisement

Adi merupakan penyalur dana dalam peledakan bom di Thamrin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa peran Adi sebagai penyalur dana kasus Bom Thamrin sebesar 30 USD yang diberikan oleh kakak kandungnya Iwan Darmawan Munthohir alias Abdul Rois terpidana mati kasus bom Kuningan yang kini mendekam seumur hidup dan divonis hukuman mati di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah .

Adi mengenal Oman saat menjenguk kakaknya Rois di lapas Nusakambangan. Saat bertemu Oman dirinya membahas mengenai hukum gadai. Setelah itu, Adi mengaku tak pernah bertemu lagi dengan Oman.

"Sekali saya ngobrol bahas hukum gadai saja dengan dia (Aman), setelah itu enggak ketemu lagi," kata Adi.

Kendati demikian, Adi masih mendengar isi kajian ceramah seri tauhid Oman yang diberikan seseorang bernama Rizal melalui format MP3 dan ia putar di mobil.

"Dikasih mp3 oleh rizal," singkat Adi.

JPU Nana pun sempat memutar ceramah itu dipersidangan untuk memastikan apakah rekamannya persis dengan apa yang didengar Adi. Namun Adi beralasan tak mengingat isi suara ceramah itu.

"Apa persis seperti itu yang anda dengar? apalah itu suara terdakwa?" tanya Nana.
"Saya gak ingat," jawab Adi.

Sidang Oman pun dilanjutkan Jumat (16/3). Jaksa akan menghadirkan tiga saksi, salah satunya, saksi kasus bom Kampung Melayu.

"Sidang berikutnya hari jumat, tanggal 16 maret 2018. Cukup, sidang ditutup," tutup Hakim Akhmad Zaini.

Jaksa menggunakan pasal-pasal dalam Undang-undang Terorisme kepada Aman, yaitu, pasal 14 juncto pasal 6 dan pasal 15 jucto pasal 6, untuk dakwaan pertama. Lalu dakwaan kedua, Jaksa menuduh Aman telah melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 7.

Baca juga:
Saksi kasus Bom Thamrin akui pernah dibaiat ISIS di kampus UIN Ciputat
Di sidang kasus bom Thamrin, dakwaan jaksa beberkan aliran dana USD 30 ribu
PN Jaksel gelar sidang lanjutan terdakwa kasus bom Thamrin
Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual bom Thamrin & Kp Melayu
Begini peran Aman Abdurrahman alias Oman di peristiwa bom Thamrin

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.