Pengacara segera ajukan penangguhan penahanan Miranda
Kuasa hukum Miranda baru mengetahui kliennya akan ditahan pada pukul 16.59 WIB.
Advertisement
Kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, penahanan KPK terhadap mantan Deputi Gubernur Senior BI itu terlalu cepat.
"Kita akan mengajukan penangguhan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/6).
Pihaknya mengaku baru mengetahui Miranda akan ditahan pada pukul 16.59 WIB. Saat itu KPK hanya memberi alasan formal soal penahanan.
Sementara, soal bukti yang dimiliki KPK terhadap keterlibatan Miranda, dia menilai bukti yang dimiliki KPK masih lemah.
"Kita akan ajukan penangguhan penahanan," tandasnya.(mdk/dan)