Pengacara Afriani pertanyakan bukti ekstasi
Dakwaan JPU yang hanya bersandarkan bukti hasil tes urine, tanpa adanya bukti ekstasi dinilai prematur.
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa sopir maut, Afriani Susanti, memasuki agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.
Efrizal, kuasa hukum Afriani, mengatakan ketidakcermatan dakwaan JPU dapat dilihat dari hal-hal seperti, ketidakjelasan identitas pemilik asal barang. Menurutnya, dakwaan JPU yang hanya bersandarkan bukti hasil tes urine, tanpa adanya bukti ekstasi sebagaimana yang didakwakan, jelas merupakan surat dakwaan yang prematur.
"Oleh karena kandungan methamphetamin bukan saja ada pada kandungan ekstasi tetapi juga terkandung dalam obat narkotika jenis lainnya," kata Efrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7).
Selain surat dakwaan yang dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, materi dakwaan JPU, menurut tim kuasa hukum, juga bertentangan azas hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada persidangan Selasa (10/7), terdakwa Afriyani Susanti didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Jo, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/ren)