LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peneliti LIPI Nilai UU KPK Hasil Revisi Cacat Prosedural dan Subtansi

Syamsuddin menjelaskan, Perppu sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi.

2019-10-02 19:28:33
Revisi UU KPK
Advertisement

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menilai, pembentukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) cacat prosedural. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Perppu untuk mencabut UU hasil revisi itu.

"Rancangan Undang-Undang KPK hasil revisi yang sudah disetujui DPR bersama presiden itu bukan hanya cacat prosedural, juga cacat substansi," katanya saat diskusi urgensi Perppu KPK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Dia mengungkapkan, revisi UU KPK sangatlah janggal lantaran DPR tak melibatkan partisipasi publik maupun KPK. Maka dari itu, dia menilai, menjadi cacat prosedural.

Advertisement

"Di samping ketergesa-gesaan, diam-diam, dan lain sebagainya itu kita semua 'kan tahu penyiapan undang-undang revisi undang-undang KPK, itu secara diam-diam dan hampir tanpa pengetahuan publik," ujarnya.

Syamsuddin menjelaskan, Perppu sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi.

"Kan kita sepakat korupsi itu adalah kejahatan luar biasa, oleh sebab itu dibutuhkan lembaga dengan kewenangan yang juga luar biasa," jelasnya.

Advertisement

Dia berpendapat, beberapa poin adanya dewan pengawas di KPK dan izin penyadapan saat penindakan kasus korupsi bisa melemahkan KPK.

"Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada, kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula," tutupnya.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

Baca juga:
Surya Paloh: Jokowi dan Lima Ketum Parpol Satu Suara Belum Perlu Keluarkan Perppu KPK
Membandingkan Alasan Kegentingan Memaksa Perppu KPK dengan Perppu Ormas
Desak Perppu KPK, ICW Tak Ingin Jokowi Berada di Ketiak Partai
Pramono Soal Perppu KPK: Hanya Presiden yang Tahu, Jangan Dimultitafsirkan
Bikin Mata Pedih, Ini Kandungan Gas Air Mata yang Dipakai Buat Bubarkan Demonstrasi
Yasonna Minta Masyarakat Gugat ke MK Ketimbang Demo Desak Terbitkan Perppu KPK


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.