Penangguhan penahanan penadah seprai dikabulkan
Kabid Humas Polda Jabar, Martinus Sitompul mengatakan, diberikannya penangguhan itu, karena alasan kemanusiaan.
Polda Jawa Barat, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada Siti Hotimah (51). Ibu tiga anak itu dituduh menadah seprai hasil curian dan terpaksa meringkuk di balik jeruji sel Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Martinus Sitompul mengatakan, diberikannya penangguhan itu, karena alasan kemanusiaan. "Dia sudah tidak ditahan, dan penangguhannya dikabulkan," kata Martinus, Rabu (1/8).
Pada Selasa (31/7) kemarin suami Siti, yakni Sutrisno mendatangi Polda Jabar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Setelah dilakukan evaluasi akhirnya kita lepas Siti," ujarnya.
Dengan begitu, kini Siti sudah dapat kembali ke kediamannya lagi di Kampung Cibodas RT 2 RW 10, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sebelumnya, Siti pemilik warung kopi itu dijerat Pasal 480 KUHP karena dituduh menerima barang hasil kejahatan. Barang tersebut berupa tiga buah seprai dan dua bed cover. Siti mendapatkan barang itu dari pelanggannya dengan alasan kasihan. Barang tersebut dihargai Rp 800 ribu.
Atas dasar barang curian, kasus itu ditangani Polsek Cimahi Selatan, namun tak lama kemudian Polda Jabar menahan Siti dan menggiringnya ke Mapolda. Siti pun ditahan selama 20 hari terhitung 18 Juli sampai 6 Agustus.(mdk/hhw)