LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penahanan Mahasiswa Diduga Hina Jokowi Ditangguhkan, Polisi Jamin Proses Hukum Jalan

Polda Jateng menangguhkan penahanan mahasiswa Solo, M Hisbun Payu (25) yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat instastory Instagram. Dia telah dikeluarkan dari tahanan dengan pertimbangan mengaku bersalah dan sudah meminta maaf.

2020-03-22 14:05:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Polda Jateng menangguhkan penahanan mahasiswa Solo, M Hisbun Payu (25) yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat instastory Instagram. Dia telah dikeluarkan dari tahanan dengan pertimbangan mengaku bersalah dan sudah meminta maaf.

"Benar permohonan (penahanan) sudah dikabulkan oleh Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jateng. Tersangka sudah mengaku bersalah atas unggahannya, dan meminta permohonan maaf kepada Presiden. Presiden juga sudah memaafkannya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Minggu (22/3).

Rycko memastikan, meskipun tersangka dikeluarkan dari sel tahanan, namun proses hukum tetap berjalan. "Mereka berstatus sebagai tahanan luar dalam pengawasan. Tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya tersangka ditahan pada Jumat (13/3) lalu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik pada Sabtu (21/3).

Seperti diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu sejumlah mahasiswa melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Hisbun.

Dia mengunggah pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian pada presiden Jokowi melalui akun @_belummati.

Advertisement

Baca juga:
Dianggap Hina Jokowi, Mahasiswa UMS Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Pidato Hasutan Kebencian Politikus India Jadi Akar Kerusuhan Berdarah di Delhi
Dinonaktifkan Karena Diduga Hina Jokowi, Dosen Unnes Ngadu ke Kemendikbud
Bukan Indonesia, Laporan Ini Ungkap Netizen Negara Mana yang Paling Jahat
100 ASN Lintas Kementerian dan Lembaga Diduga Posting Anti-Pancasila di Mendsos
Diduga Hina Presiden Jokowi di Facebook, Dosen Unnes Dibebastugaskan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.