LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penabrak Sandy Syafiek mengaku anak kandungnya juga bekerja di RTV

Halim menambahkan saat kejadian MJ yang mengendarai SUV Dodge hitam itu langsung tancap gas lantaran takut dihakimi massa. Namun, begitu mengetahui aksi ugal-ugalannya itu menjadi viral di media sosial dan Sandy tewas, ia memutuskan untuk menyerahkan diri.

2018-02-12 16:28:02
Kecelakaan
Advertisement

MJ, tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Sandy Syafiek, produser RTV meminta maaf kepada keluarga korban. MJ juga menyebut anak kandungnya bekerja di RTV.

"Beliau (MJ) hanya sampaikan kedukaan, kontak keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa. Karena (anak tersangka) ada yang kerja di RTV, jadi sudah sangat dekat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Senin (12/2).

Namun, Halim mengaku tidak mengetahui apakah pelaku memberikan santunan kepada keluarga korban. "Belum tahu," katanya.

Advertisement

Halim menambahkan saat kejadian MJ yang mengendarai SUV Dodge hitam itu langsung tancap gas lantaran takut dihakimi massa. Namun, begitu mengetahui aksi ugal-ugalannya itu menjadi viral di media sosial dan Sandy tewas, ia memutuskan untuk menyerahkan diri.

"Karena takut dihakimi massa sehingga lari. Dia (MJ) baca di medsos korban meninggal, sehingga beliau ingin serahkan diri tepat pukul 14.40 Wib Sabtu (10/2)," ujarnya.

Dugaan sementara, tabrakan itu berawal saat MJ mengejar pengendara sepeda motor lantaran kesal mobil disalip. Polisi pun hingga kini masih menunggu hasil tes urine guna menentukan apakah MJ terpengaruh narkoba atau tidak saat menabrak korban.

Advertisement

"Kami sudah melakukan pemeriksaan urine tersangka, hasil urinnya nanti akan didapatkan satu minggu setelah pemeriksaan," tutup Halim.

MJ telah resmi ditahan setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Dia dikenakan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga:
Polisi buru pemotor diduga terlibat kecelakaan tewaskan produser RTV
Sepeda putih, helm motor, dan karangan bunga untuk produser RTV
Penabrak Produser RTV ditetapkan sebagai tersangka
Produser RTV jadi korban tabrak lari saat gowes sepeda di Jl Gatot Soebroto
Kronologi tabrak lari yang dialami Produser RTV di Jl Gatot Soebroto

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.