Pemohon uji materi UU Kepailitan tidak serius
Para Pemohon yang merupakan pengusaha di daerah Ende sedang bermasalah dengan Bank BNI cabang Ende.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonon ini diajukan oleh Oliva Yulanti Widya dan Dionosius Asiu Go, dengan lembar permohonan yang terpisah.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon gugur," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/4).
Salah satu dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan ini karena para pemohon tidak pernah hadir sejak pemeriksaan pendahuluan. Padahal, MK telah mengirimkan surat panggilan resmi yang disampaikan menggunakan jasa pengiriman kilat khusus.
"Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya," kata Mahfud menjelaskan.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Mahfud MD. Sedangkan Hakim Mahkamah yang bertindak selaku anggota adalah Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Para Pemohon yang merupakan pengusaha di daerah Ende sedang bermasalah dengan Bank BNI cabang Ende. Pihak Bank BNI lantas mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya. Akibat permohonan pernyataan tersebut, para Pemohon lantas mengajukan permohonan uji materi UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang ke MK karena merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Tetapi, para pemohon tidak pernah menghadiri persidangan meskipun sudah dipanggil secara resmi oleh MK.(mdk/lia)