Pemkab Kendal larang pelajar nonton televisi
Penetapan jam belajar dilakukan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Pengaruh televisi terhadap pelajar menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah. Mulai Januari 2013, Pemkab menerbitkan peraturan daerah untuk melarang anak-anak usia sekolah menonton televisi pada jam belajar.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, penetapan jam belajar dilakukan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Langkah ini diberlakukan agar siswa bisa maksimal berkosentrasi belajar, diharapkan para pelajar dapat berprestasi di sekolahnya.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kendal Muryono menyatakan, pemberlakuan perda larangan menonton televisi pada jam belajar ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Kendal.
"Langkah ini untuk mendukung perda yang dibuat oleh pemerintah daerah. Saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke kepala sekolah, guru, komite sekolah dan pengurus OSIS di Kendal," ungkap Muryono.
Muryono berharap program itu mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. Termasuk orang tua atau wali murid guna memantau dan memberikan bimbingan kepada putra putrinya.
"Kalau di rumah yang mengawasi siswa adalah orang tua mereka yang berkapasitas sebagai wali murid. Jadi kita tidak bisa mengawasi langsung. Semua kami serahkan kepada orang tua masing-masing," pungkasnya.