Pemerintah panggil Dubes Malaysia terkait Tor-tor
Tari Tor-tor & Gondang Sambilan itu sendiri, lanjut Wiendu, sudah tercatat dalam daftar warisan di Indonesia pada 2010.
Pemerintah akan memanggil Duta Besar Malaysia Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan untuk meminta penjelasan atas atas klaim terhadap tari Tor-tor. Pemanggilan ini akan segera dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, siang ini.
Penjelasan yang diminta oleh pemerintah Indonesia terkait pernyataan Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Dr Rais Yatim memasukkannya ke dalam Seksyen 67 sebagai Akta Warisan Kebangsaan 2005.
"Kita panggil Duta Besar Malaysia untuk memberikan penjelasan tertulis pada pemerintah Indonesia alasan memasukkan tari Tor-tor dan Gondang Sembilan di akta kebangsaan Malaysia," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti di Jakarta, Rabu (20/6).
Meski demikian, terkait rencana klaim Malaysia, pemerintah sudah melakukan komunikasi diplomasi melalui Kementerian Luar Negeri. Melalui beberapa penbicaraan, Malaysia menyatakan hanya mencatat tari Tor-tor dan Gondang Sambilan dalam akta kebudayaan.
"Klaim itu menurut pemerintah Malaysia tidak ada, yang ada pencatatan saja. Yang kami tanyakan nanti, apa yang dimaksud pencatatan ini," beber Wiendu.
Tari Tor-tor dan Gondang Sambilan itu sendiri, lanjut Wiendu, sudah tercatat dalam daftar warisan di Indonesia pada 2010 lalu dengan nomor registrasi 652. Dua kesenian asal Sumatera Utara ini tergabung bersama 2.107 budaya lainnya yang sudah dirangkum oleh pemerintah.
"Namun yang kita belum miliki adalah penetapan itu sebagai warisan budaya nasional, Program-program nasional, apa yang disebut budaya nasional dan pelestariannya," lanjut dia.(mdk/hhw)