Pemecatan Cirus Sinaga tunggu salinan putusan MA
Sebelumnya, MA menolak kasasi jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Akhirnya, Cirus harus tetap di penjara selama lima tahun.
Kejaksaan Agung menilai Cirus berpotensi dipecat dari Kejaksaan kalau putusan hakim berkekuatan tetap. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengaku belum menerima salinan putusan kasasi atas kasus Cirus Sinaga.
"Belum. Kalau sudah ada pemberitahuan resmi kita akan laksanakan mau petikan atau apa yang penting resmi dari panitera pengadilan," ujar Masyhudi saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (26/6).
Masyhudi mengatakan, pihaknya akan memberitahukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung terkait putusan Cirus. Namun, hingga kini Cirus masih ditahan.
"Ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," katanya.
Ketua Muda bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko mengatakan kasasi Cirus Sinaga ditolak. Majelis Kasasi menyatakan Cirus harus tetap mendekam di penjara selama lima tahun. Di samping itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dapat membayar, dikenakan sanksi pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.
Selanjutnya, Djoko mengatakan, putusan Majelis Kasasi menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN dan PT. Majelis mendasarkan putusan pada pertimbangan yang diambil oleh PN.
"Majelis Kasasi menggunakan pertimbangan PN. Dakwaannya kan bersifat alternatif. Kalau melihat akibat perbuatan yang begitu merusak beberapa organisasi penegak hukum, seharusnya itu (dakwaan) kumulatif," kata Djoko.
Cirus Sinaga merupakan jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis Kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(mdk/lia)