LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemburu di Kawasan TNBB Ditangkap, Polisi Amankan 2 Tengkorak dan Daging Kijang

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, bersama petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) setempat menangkap seorang pria bernama Kasiyanto (33), karena memburu kijang yang merupakan satwa dilindungi di kawasan tersebut.

2021-10-04 16:17:20
Perburuan Liar
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, bersama petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) setempat menangkap seorang pria bernama Kasiyanto (33), karena memburu kijang yang merupakan satwa dilindungi di kawasan tersebut.

"Yang bersangkutan membawa hasil buruan berupa satwa kijang yang sudah berbentuk daging beserta tulang dan kepalanya. Atas kejadian tersebut, tim gabungan segera mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Buleleng," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Senin (4/10).

Terungkapnya aksi pelaku yang beralamat di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Rabu (29/9) sekitar pukul 18.15 WITA, di Hutan Prapat Agung Kawasan TNBB, Desa Sumberklampok, Buleleng.

Advertisement

Saat itu, pada pukul 13.00 WITA, polisi mendapatkan informasi dari Petugas TNBB bahwa adanya orang yang melakukan perburuan satwa lindung. Lewat informasi itu, polisi melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah TNBB.

Kemudian ketika sedang melakukan patroli, menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan yang notabene hal itu tdak lazim terjadi di dalam kawasan hutan.

"Polisi menemukan pelaku sedang membawa senapan, dan setelah dicek orang itu membawa hasil buruan satwa kijang," lanjutnya.

Advertisement

Sementara, barang bukti yang disita yaitu dua tengkorak kijang, satu golok, satu senapan angin warna loreng dilengkapi alat peredam, satu teleskop, dua pluit untuk memanggil kijang, satu sepeda motor, 10 butir amunisi senapan angin kaliber 55, dan lima kilogram daging satwa kijang.

"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat 2 jo, Pasal 21, Ayat 2 jo, Pasal 33, Ayat 3 Undang-Undang RI No 5, Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Baca juga:
Pemusnahan Cula di Hari Badak Sedunia
Periksa 5 Saksi, Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pembunuh Gajah di Aceh Timur
Seekor Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur, Diduga Dibunuh Pemburu Gading
Cula Badak di Afrika Dipotong untuk Cegah Perburuan Liar
Polisi Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra, Ini Faktanya
Tebang 100 Pohon Milik Orang, 2 Warga Garut Ditangkap Polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.