Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menjatuhi Randy Badjideh alias Randy dengan pidana mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabe.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menjatuhi Randy Badjideh alias Randy dengan pidana mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabe.
Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Wari Juniati dan empat hakim anggota yakni: Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.
"Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Wari, Rabu (24/8).
Sesuai Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Randi Badjideh dijatuhi pidana mati.
Ayah korban, Saul Manafe usai sidang mengatakan, dia bersama keluarga besar beserta ormas pencari keadilan yang mengawal kasus ini menyambut gembira atas putusan hakim, karena dinilai adil dan pantas.
"Kami sebagai keluarga korban dan sebagaimana yang terjadi dalam persidangan dan melahirkan fakta-fakta baru, yaitu putusan yang seadil-adilnya atau hukuman mati," jelasnya.
Walau demikian, Saul Manafe mengaku telah memaafkan perbuatan terdakwa Randy Badjideh yang telah menghilangkan nyawa anak serta cucunya dengan keji. Randy terbukti membunuh Astrid dan Lael pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
(mdk/yan)