LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemalsu SKTM terancam hukuman enam tahun penjara

Dia mengaku prihatin dengan maraknya pemalsuan SKTM dalam PPDB online 2018. Padahal, digunakannya SKTM dalam PPDB online 2018 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin.

2018-07-11 16:12:01
Pendidikan
Advertisement

Polda Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tim tersebut bekerja di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono mengatakan, pemalsu SKTM akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kita tidak akan tinggal diam, akan kami proses ini kasus pemalsuan SKTM. Saat ini kami sudah bentuk tim untuk menyelidiki," katanya seusai memimpin Upacara Hari Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7).

Advertisement

Dia mengaku prihatin dengan maraknya pemalsuan SKTM dalam PPDB online 2018. Padahal, digunakannya SKTM dalam PPDB online 2018 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin.

"Tapi ini malah dimanfaatkan oleh sebagian orang yang mampu untuk mendaftar PPDB online dengan menggunakan SKTM. Bahkan di salah satu kabupaten ada yang menggunakan SKTM sampai 200 lebih," ungkapnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Heri Santoso mengaku, siap melakukan penyelidikan terkait pemalsuan SKTM. Ia bakal berkoordinasi dengan para kepala satuan reserse dan kriminal (Kasatreskrim) di setiap daerah dalam menindak kasus tersebut.

Advertisement

"Kita siap lakukan penyelidikan. Kalau terbukti ya akan kita tindak," terang Heri.

Sebelumnya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, bahkan menemukan ada sekitar 78.065 SKTM yang disalahgunakan untuk mendaftar PPDB online SMA/SMK.Terkait banyaknya pengguna SKTM yang tidak sesuai data faktual itu, Ganjar pun telah menginstruksikan pihak sekolah untuk melakukan verifikasi secara aktual.

Namun, kata Wahyu, jika persyaratan tidak ketat, justru akan menghasilkan lembaga pemantau yang tidak bertanggungjawab dan partisan. "Sehingga, untuk lembaga pemantau yang tidak profesional akan sulit. Bagi sekelompok masyarakat yang sekadar berminat sulit untuk memenuhi persyaratan," tutupnya.

Baca juga:
KPAI: Minim sosialisasi PPDB, sistem zonasi lebih cocok untuk Jakarta
Berburu seragam sekolah jelang tahun ajaran baru
PPDB Tangsel diperpanjang, orang tua murid geruduk posko permasalahan
Penerimaan siswa baru, warga Tangsel ramai-ramai urus surat miskin ke kelurahan
Lewat telepon, Ganjar marahi kepala sekolah karena tak verifikasi SKTM
Banyak orang kaya di Jateng mengaku miskin, manfaatkan SKTM untuk daftar SMA

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.