Pemakzulan Aceng tak bisa langsung dijalankan
Prosesnya masih panjang. DPRD harus menggelar sidang lagi dan hasilnya diserahkan ke presiden.
Salah satu hakim Agung anggota majelis yang memutus perkara pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri, Supandi menyatakan, putusan pemakzulan itu tidak dapat langsung dijalankan. Menurut dia, masih ada beberapa proses lagi yang harus dijalankan oleh DPRD Garut sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 yang diperbaharui menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
"Ada prosedurnya, dengan putusan MA itu DPRD sidang lagi. Di sana, dalam sidang itu diusulkan kepada presiden melalui kemendagri untuk menanggalkan jabatan bupati," ujar Supandi di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1).
Supandi mengatakan, putusan MA ini bukan merupakan fatwa, melainkan salah satu pertimbangan yang dapat digunakan DPRD untuk mengajukan pemakzulan ke presiden. "Jadi, tidak bisa langsung dieksekusi," terang dia.
Selanjutnya, kata Supandi, putusan ini sekaligus memberi dasar bagi DPRD. "Dengan putusan MA ini, DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan ke presiden," ucap dia.
Lebih lanjut, Supandi menambahkan, usai putusan MA dan apabila DPRD telah menggelar sidang lagi, proses selanjutnya berada di tangan presiden. "Tidak ada upaya hukum lain, yang memberhentikan bupati itu presiden," ujarnya.(mdk/has)