LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasutri Ditangkap Terkait Narkoba, Biasa Simpan Sabu di Bra Istri

Pasutri Ditangkap Terkait Narkoba, Biasa Simpan Sabu di Bra Istri. Ternyata modus itu baru pertama kali mereka gunakan. Novi mengaku biasanya sabu itu diselipkan ke bra istrinya ketika baru dibeli dari pengedar.

2020-02-01 02:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Pasangan suami istri, Heriadi alias Novi (33) dan Meri (30),ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba. Dalam sepekan, mereka membeli tiga kali sabu untuk dikonsumsi bersama di rumah.

Keduanya ditangkap karena terjaring razia kendaraan bermotor di Jalan Kapten Marzuki, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Kamis (30/1). Petugas terpaksa menggeledah barang-barang dan badan mereka karena gerak-geriknya mencurigakan.

Begitu memeriksa telapak kaki Meri, petugas menemukan satu paket kecil sabu. Ini modus pelaku menghindari penggeledahan karena sabu itu ditempelkan dengan lakban.

Advertisement

Ternyata modus itu baru pertama kali mereka gunakan. Novi mengaku biasanya sabu itu diselipkan ke bra istrinya ketika baru dibeli dari pengedar.

"Biasanya disimpan di bra istri saya, baru kali ini di telapak kaki. Kami pikir tidak bakal digeledah, tetapi ketahuan juga," ungkap tersangka Novi di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Jumat (31/1).

Tersangka sudah dua tahun menjadi pemakai narkoba bersama istrinya. Dalam seminggu, mereka setidaknya membeli tiga kali sabu paket kecil di kawasan Tangga Buntung.

Advertisement

"Kami pakai sama-sama di rumah. Biar santai saja," kata dia.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, awalnya petugas tidak menduga pasutri tersebut membawa sabu. Namun, gelagat keduanya mencurigakan sehingga dilaksanakan penggeledahan.

"Kata mereka biasanya disimpan di bra, baru saat ditangkap ditaruk di telapak kaki pakai lakban," kata Edi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Penyidik mendalami kasus ini untuk mengungkap pengedar dan bandar sabu tempat kedua tersangka membeli.

Baca juga:
Anggota Satpol PP di Tasikmalaya Jadi Bandar Obat Keras
Dibui 20 Tahun, Napi Masih Kendalikan Pengiriman Sabu di Lapas Narkotika Samarinda
Polda Metro Gagalkan Pengiriman 288 Kilogram Sabu, Tiga Kurir Tewas Didor
Lapas Penuh, Menkum HAM Kaji Aturan Pengguna Narkoba Tak Harus Dipenjara
Pemerintah Indonesia Diminta Fasilitasi Pengobatan Bagi Pengguna Narkotika
Konsumsi Ganja, WN Jerman Dihukum 11 Bulan Penjara oleh PN Medan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.