Neneng bertasbih usai diperiksa KPK
Istri M Nazaruddin itu diperiksa kurang lebih tiga jam oleh penyidik KPK tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Usai diperiksa, Neneng keluar dari gedung komisi pemberangus korupsi itu sekitar pukul 15.40 WIB, dengan menggenggam sebuah tasbih di tangan kirinya.
Istri M Nazaruddin itu diperiksa kurang lebih tiga jam oleh penyidik KPK tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia enggan mengeluarkan sepah kata pun kepada wartawan yang telah menunggunya di luar Gedung KPK.
Neneng diantar mobil tahanan KPK ke Rutan Salemba cabang KPK yang letaknya berada di basement Gedung KPK. "Pemeriksaan Neneng hari ini sebagai saksi, tersangka dua warga Malaysia tersebut," ujar Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6).
Selain Neneng, KPK juga akan memeriksa Aan Ikhyaudin dan R Azmi Bin Mohamad Yusof. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas buronnya Neneng beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Neneng ditangkap petugas KPK di rumahnya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu (13/6). Neneng sebelumnya menjadi buronan KPK dan interpol setelah kabur dari Indonesia berbulan-bulan lamanya.(mdk/dan)