Nenek disidang, kalau koruptor tinggal bilang sakit
Nenek Loeana tersangkut kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai Rp 8 miliar.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memaksakan nenek 77 tahun, Loeana Kanginnadhi, untuk hadir di persidangan. Hal ini ironis jika dibandingkan dengan terdakwa kasus korupsi.
"Nenek usia lanjut masih dipaksakan untuk hadir di persidangan, sedangkan koruptor mudah sekali untuk tidak hadir, dengan sekadar beralasan sakit," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/6).
Politikus asal Bali ini meminta Mahkamah Agung untuk turun tangan terkait keputusan majelis hakim PN Denpasar itu. "Dari sisi kemanusiaan, ini harus diperjuangkan," ujar dia.
Seperti diberitakan, nenek Loeana tersangkut kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai USD 850.000 (Rp 8 miliar). Nenek yang berusia 77 tahun itu harus menjalani sidang perdana dengan berbaring di tempat tidur karena sakit.
Dua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana ini juga menegaskan bahwa kondisi mental nenek Loeana tidak memungkinkan untuk sidang. Loeana mengalami depresi berat.(mdk/ren)