Nazaruddin divonis pekan depan
Nazar dituntut selama tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin memasuki episode akhir. Pekan depan, majelis hakim akan menentukan vonis untuk mantan bendahara Partai Demokrat tersebut.
Kemarin, Nazaruddin dan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pembelaan itu dibacakan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara.
Setelah melalaui sidang berjam-jam, akhirnya sidang ditutup. "Maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih.
Dalam pembelaannya kemarin, Nazar membantah semua tuduhan jaksa. Ia menilai tuntutan jaksa tidak jelas dan kabur.
"Saya benar-benar tidak tahu menahu soal proyek Wisma Atlet apalagi terbukti dan menerima uang senilai Rp 4,6 miliar saya hanya korban yang sengaja direkayasa untuk menutupi tindakan pidana yang terlanjur meledak karena tertangkapnya Mindo Rosalina Manulang, Moch El Idris dan Wafid Muharram," ketus Nazar.
Nazar dituntut selama tujuh tahun penjara oleh JPU. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nazar membayar denda sebesar Rp 300 subisder 6 bulan.
Jaksa menilai, Nazar terbukti menerima hadiah atau janji berupa 5 lembar cek senilai 4.6 M dari manajer marketing PT DGI Mohamad El Idris. El Idris diketahui menyerahkan uang kepada sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk 5 lembar cek di kantor PT Anak Negeri yang beralamat di Jalan Buncit Raya, Jakarta. Kala itu, uang tersebut diserahkan melalui staf keuangan PT Anak Negeri, Yulianis dan Oktarina Furi.
Menurut Jaksa uang tersebut diketahui untuk mengupayakan PT DGI tbk menjadi pemenang dalam pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. Menurut JPU, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR.
Jaksa mensangkakan perbuatan Nazaruddin melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(mdk/has)